GARUT, STATUSJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menggelar razia peredaran minuman keras (miras) yang dijual secara ilegal di Kecamatan Wanaraja.
Hasilnya, sebanyak 187 botol miras berbagai merek dan jenis diamankan dari toko kelontong.
“Tadi di wilayah kecamatan Wanaraja kami menemukan miras sebanyak 187 botol berbagai merek. Lokasinya 200 meter arah timur dari RS Medina, penggeledahan langsung didampingi camat Wanaraja,” kata Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko kepada media Kamis (23/06/2023) sore.
Menurut Eko, sebenarnya kita lagi sosialisasi Barang Kena Cukai Ilegal gabungan dengan Denpom lll/2 Garut, Polri dan Bea Cukai.
“Cuma kebetulan ada pengaduan Masyarakat melalu Hot line Pol PP, jadi tim yang sedang dilapangan yang berada di lokasi terdekat langsung bertindak,” katanya.
Selain menyita barang bukti, Satpol Kabupaten Garut juga melaksanakan sosialisasi Barang kena cukai ilegal di beberapa wilayah.