Satpol PP Garut Terjunkan Tim Unit Reaksi Cepat, Lapor ke Nomor Ini

1
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko saat pimpin patroli bersama tim Unit reaksi cepat (URC).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko saat pimpin patroli bersama tim Unit reaksi cepat (URC).

GARUT, STATUSJABAR.COMSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bentuk tim Unit Reaksi Cepat (URC).

Unit Reaksi Cepat (URC) Satpol PP Kabupaten Garut ini dibentuk secara khusus untuk menindaklanjuti laporan atau aduan warga terhadap gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dan Pelanggaran Perda/Perkada di wilayah Kabupaten Garut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko mengatakan, bahwa ini dalam rangka meningkatkan fungsi Patroli Rutin menjadi Patroli Reaksi Cepat.

“Kami membuka Hot line pengaduan Trantibum supaya masyarakat bisa dengan mudah melaporkan setiap pelanggaran Perda, Perkada serta ganguan trantibum di lingkungannya yang akan langsung ditangani oleh patroli reaksi cepat kami yg bertugas 24 jam setiap hari termasuk hari libur,” kata Kasatpol PP Garut, Usep Basuki Eko dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/06/2023).

Menurut Eko, Tim Reaksi Cepat Ini wujud untuk meningkatan pelayanan kepada Masyarakat. Tidak usah khawatir, kerahasiaan pelapor akan kami jaga.

“Penanganan pengaduan ada yang bisa langsung kita tangani tapi mungkin saja ada yang penanganannya perlu waktu apabila harus ada penanganan bersama instansi terkait lainnya. Tapi tetap kita kedepankan reaksi cepat untuk menjawab setiap keluhan masyarakat terutama terkait tugas dan fungsi kami langsung,” ujarnya.

Kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Garut, apabila ada yang menemukan gangguan ketentraman dan ketertiban Umum dan Pelanggaran Perda/Perkada bisa langsung saja menghubungi/melaporkan kepada Satpol PP Kabupaten Garut atau melalui Layanan Aduan Online Whatsapp Satpol PP : 085223688500

1 KOMENTAR

  1. Salam praja wibawa
    Mantap. Dari Kabupaten /kota lainnya agar bisa mencontoh kegiatan ini karena
    Satpolpp Merupakan urusan wajib dalam rangka trantibum dan perlindungan masyarakat. Dan setuju utk terkait penanganan tdk semua bisa ditangani lsg hrs ditempuh dengan SOP. Tentunya tim ini juga didukung oleh pemkab setenpat. Sukses.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here