Satpol PP Garut Tertibkan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Pilkada 2024

0
Dipimpin Kasatpol PP Garut U Basuki Eko Tertibkan Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut. (Dok-Pol PP)
Dipimpin Kasatpol PP Garut U Basuki Eko Tertibkan Alat Peraga Kampanye Paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut. (Dok-Pol PP)

GARUT, STATUSJABAR.COM – Satpol PP Kabupaten Garut melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang ada di Kabupaten Garut. Hal ini dilakukan pada Minggu pagi (24/11/2024) yang merupakan hari pertama masa tenang Pilkada 2024.

Sebelumnya juga telah dilakukan penertiban oleh paslon masing masing yang dilaksanakan di Bunderan Simpang Lima pada Sabtu (23/11/2024) malam.

Kasatpol PP Garut, U Basuki Eko mengatakan penertiban alat kampanye (APK) ini dilakukan di masa tenang mulai pada pukul 00.00 bersama Bawaslu dan didukung unsur TNI Polri. Pihaknya bergerak bergerak sampai tingkat Unit Pol PP Kecamatan bersama Bawaslu, Panwas dan Unsur Forkopimcam.

“Sebelum pukul 00.00 tadi malam, APK adalah milik paslon atau tim pendukung. Sesuai Ketentuan PerKPU, penurunan APK secara mandiri oleh paslon atau partai pendukung paling lambat tiga hari sebelum hari pencoblosan yaitu tadi malam pukul 23.59,” kata U Basuki Eko kepada media statusjabar.com.

Menurut Eko, setelah lewat waktu tersebut APK bukan milik paslon atau partai pendukung, jadi bisa langsung dimusnahkan pada saat penertiban.

“Masyarakat yang membutuhkan bisa diberikan secara cuma-cuma,” ujarnya.

Ditambahkan Eko, dia juga mengimbau para tim kemenangan masing-masing paslon untuk menurunkan APK masing-masing.

“Saya juga berharap ada bantuan dari tim kampanye masing-masing paslon agar menurunkan sendiri APK mereka yang sudah dipasang,” tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here