GARUT, STATUSJABAR.COM – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, atribut partai politik seperti bendera dan baliho mulai banyak bertebaran di sudut-sudut jalan di Kabupaten Garut.
Kondisi ini makin marak oleh spanduk dari partai politik yang dipasang di sembarang tempat. Mulai dari pohon, tiang listrik, hingga yang melintang di jalan.
Menyikapi hal tersebut, Petugas Satpol PP Kabupaten Garut mulai membersihkan baliho partai politik (parpol) dan spanduk promosi yang melanggar Perda K3, tidak berizin maupun masa izin nya sudah habis.
Kasi Hubungan Pengawasan Bidang Perda dan Perkada, Jajang Suparman S. IP didampingi Kasi Penyidikan dan Penyidikan Dian Hadiansyah S. IP mengatakan, baliho dan spanduk yang ditertibkan baliho yang melanggar Perda K3.
“Untuk persemester kita amankan 1.717 buah selama 28 kali operasi dengan mengerahkan 8 petugas Satpol PP, serta 1 unit Kendaraan Dinas Operasional Penegakkan,” kata Jajang Suparman, S.IP saat di hubungi media statusjabar.com Kamis (07/09/2023) malam.
Pembersihan ini, sesuai dengan Perda No 18 Tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). Bendera parpol dan spanduk yang telah diamankan akan disimpan di kantor.
Lebih lanjut ia mengatakan, tujuan dari penertiban iklan adalah penataan agar siapapun yang ingin memasang spanduk atau baliho tetap tertib dan tertata dengan baik.
“Tujuan kita untuk menjaga dan menata wajah Kabupaten Garut agar tetap teratur, agar baliho, spanduk yang bersifat promosi ataupun politik itu bisa tertata dengan rapi, sesuai dengan aturan penyelenggaraan reklame yang ada di Kabupaten Garut,” sambungnya.
Dirinya menambahkan, penertiban ini akan rutin dilaksanakan oleh Satpol PP Garut.
“Untuk giat hari ini kita fokuskan pada jalan-jalan seperti Kecamatan Karangpawitan, Wanaraja, Sucinaraja, Pangatikan, Sukawening hingga Kecamatan Karangtengah, untuk hari besok kita kewilayah lainya,” paparnya.
Pihaknya menilai bahwa, poster, iklan dan spanduk yang ditertibkan ini sengaja ditempel di pohon dan tiang listrik, selain itu juga ada yang menutupi trotoar, sehingga perlu dilakukan penertiban.
“Kami Imbau kepada masyarakat, bahwa tidak diperbolehkan menempel spanduk atau apapun di pohon pelindung serta tiang listrik maupun di tempat-tempat umum lainya yang tidak diperuntukan untuk itu,” pungkasnya.
Kalo pasang baliho di area trotoar di bawah tihang listrik gimana ?
Gak minta jin sama pemilik rumah,itu gimana ?