
GARUT, STATUSJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menggelar penertiban bangunan pedagang kaki lima (PKL) liar di kawasan simpang lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (29/01/2024) pagi.
“Hari ini Tim Gakum dan Trantibum melaksanakan pembongkaran bangunan liar di Simpang lima depan Bapenda, Sebanyak 6 lapak PKL dan Bangunan liar ditertibkan,” kata Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko dalam keterangan tertulisnya.

Penertiban dilakukan di depan Bapenda kawasan Simpang Lima. PKL yang ditertibkan itu bangunan liar PKL dan tambal ban serta 3 roda. Berlanjut sesuai waktu Operasional Prosedur (SOP).
“Untuk pembongkaran juga sudah dilakukan setelah tahapan SOP dilakukan yaitu Himbauan secara lisan dilanjutkan penyampaian Surat Peringatan 1 s.d 3, selanjutnya apabila SP tidak diindahkan, dikeluarkan Sprint (upaya paksa) untuk Pembongkaran yg diawali Surat Pernyataan dari pemilik,” ucapnya.
Lapak PKL dan Bangunan liar yang ditertibkan tersebut juga diketahui tidak memiliki izin. Bangunan yang mereka dirikan tersebut berstatus ilegal.
“Jelas kalau untuk izin memang tidak ada,” ucap Usep Basuki Eko yang juga memimpin penertiban.
Eko menambahkan, Untuk jadwal Pembongkaran hari ini adalah yang di depan Bapenda dan sekitarnya, berikutnya yang di Depan MPP dan seterusnya sesuai jadwal yang ditetapkan berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor No 16 tahun 2023 tentan Standard Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja. (**)