Satpol PP Kabupaten Garut Kembali Sita Ratusan Botol Miras

0
Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) Kabupaten Garut kembali berhasil mengamankan 737 botol minuman keras (miras) ilegal.
Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) Kabupaten Garut kembali berhasil mengamankan 737 botol minuman keras (miras) ilegal.

GARUT, STATUSJABAR.COMSatuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) Kabupaten Garut kembali berhasil mengamankan 737 botol minuman keras (miras) ilegal.

Barang haram tersebut disita saat tim patroli 2 × 12 jam Bidang Trantibun.

“Pada pukul 23.30 WIB Tim patroli malam telah menemukan dan membongkar Gudang Miras di Wilayah Pasar Guntur dengan jumlah  737 Botol miras dari 43 merk, dan langsung ditindaklanjuti oleh Penyidik Bidang Gakda,” kata Kasatpol PP Usep Basuki Eko kepada media statusjabar.com Selasa (12/12/2023) siang.

Masih kata Usep Basuki Eko, pada pukul 09.00 WIB tim patroli siang telah melakukan penertiban Kos-kosan di daerah Pataruman Kecamatan Tarogong Kidul. Penertiban tersebut atas dasar Pengaduan dari Masyarakat yang melaporkan ke nomor Pengaduan.

“Dari laporan tersebut langsung ditindak lanjuti oleh tim Lidik, dari Lokasi berhasil diamankan 5 orang Laki2 dan 4 orang Perempuan, dari yang kami tangkap tersebut terdapat 1 orang pelajar SMP dan 4 orang pelajar SMK diantaranya dalam keadaan mabuk,” katanya.

Untuk memberikan efek jera, kami memanggil Pihak Sekolah dan Orang tua siswa yang kami tangkap, serta memanggil keluarga dari yang kami tangkap usia dewasa, serta memeriksa pemilik Kos.

“Akibat hal tersebut akan dilakukan tahapan pemasangan Stiker Peringatan di tempat kost sebelum penyegelan apabila pihak pemilik tdk mengindahkan peringatan,” tandasnya. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here