
GARUT, STATUSJABAR.COM – Tim penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut kembali melakukan penyegelan Tower seluler ke-24.
Tim Penyidik Pol PP melakukan penyegelan Tower seluler yang ke-24 di Kampung Hegarmanah, RT 02 RW 04, Desa Gunung Jampang, Kecamatan Bungbulang, Jumat (13/12/2024) kemarin.
“Tadi malam tim penyidik kami telah melakukan penyegelan Tower seluler yang ke 24, Tower yang kami segel belum menyelesaikan perininan dan pembayaran PAD (Pendapatan Asli Daerah) nya,” kata Kasatpol PP Garut U Basuki Eko kepada media statusjabar.com, Sabtu (14/12/2024) siang.
Eko menjelaskan, Tower yang disegel milik PT DM, Eko juga menyampaikan bahwa kelokasi penyegelan hanya bisa dilalui dengan kendaraan roda dua itupun dengan medan terjal dan jalan tertutup longsor.
“Bahwa tahun ini juga penyidik kami telah memeriksa penunggak-penunggak SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah) dan para penunggak tersebut sudah membayar retribusinya total 1.3 M,” ujarnya.
Eko menambahkan, dalam rangka peningkatan PAD para penyidik-penyidik kami selalu siap untuk memproses para pelanggar perda pendapatan.