GARUT, STATUSJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyita puluhan botol minuman keras (miras) di salah satu (Tempat Hiburan Malam) THM Wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, pada Minggu (25/02/2024) pukul 01.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimipin langsung Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Garut Usep Basuki Eko.
“Kegiatan malam atas dasar pengaduan masyarakat yang merasa khawatir dengan operasional THM yang melewati tengah malam bahkan tidak arang sampai lewat puk 02.00 pagi dan sering terjadi berujung keributan antar pengunjung,” kata Kasatpol PP Usep Basuki Eko kepada media.
Menurut Eko, dalam Pengaduan Masyarakat juga dilaporkan bahwa di THM tersebut selalu ada miras, yang bisa menjadi dorongan terjadinya keributan antar pengunjung karena mabuk.
“Operasi ini akan terus ditingkatkan dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat sekitar. Petugas juga meminta masyarakat agar ikut mengawasi dan melaporkan berbagai potensi yang dapat mengganggu Kamtibmas,” ujarnya.
Pantauan media, puluhan botol miras itu kemudian disita petugas dan dibawa ke Mako Pol PP Kabupaten Garut untuk penanganan lebih lanjut dan di proses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)