Satpol PP Kabupaten Garut Tertibkan APK yang Langgar Aturan

0
Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) Garut dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang langgar aturan, Sabtu (23/12/2023).
Satuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) Garut dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut dan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang langgar aturan, Sabtu (23/12/2023).

GARUT, STATUSJABAR.COMSatuan Polisi Pamong Praja (Sarpol PP) Garut bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

Kasatpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan, penertiban tersebut menyasar sejumlah APK dari partai politik peserta Pemilu yang tidak sesuai aturan dalam pemasangannya yang berada di seputaran wilayah kecamatan Tarogong Kidul.

Puluhan alat peraga kampanye yang ditertibkan berupa spanduk, baliho, dan bendera yang menyalahi aturan.

“Hari ini pelaksanaan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan. Pemasangan yang menyalahi aturan diantaranya di pohon, di taman-taman kota, di depan Kantor Gedung Pemerintah, tempat Ibadah, tiang rambu dan tiang listrik, termasuk yang dipasang nempel di Pos-pos Polisi, depan asrama Polisi dan TNI, jangan sampai ada sangkaan Aparat tidak Netral,” kata Eko kepada media statusjabar.com, Sabtu (23/12/2023).

Tindakan penertiban APK ini juga sesuai dengan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dikatakannya, pelanggaran tidak hanya terkait dengan aturan pemasangan spanduk, tetapi juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan (K3).

Eko menyampaikan, penertiban APK dilakukan mulai dari Simpang Lima hingga Bunderan STM.

Selain itu, Panitia Pengawas Kecamatan Tarogong juga turut serta dalam penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024.

“APK itu kita simpan dan dibawa ke kantor untuk dilakukan penghitungan,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here