Selain Sita 325 Botol Miras, Satpol PP Garut Amankan 4 Pasangan Bukan Suami Istri dan 6 PSK Online

0
Pasangan bukan suami istri terjaring rajia pekat satpol PP kabupaten garut pada minggu (10/03/2024) malam.
Pasangan bukan suami istri terjaring rajia pekat satpol PP kabupaten garut pada minggu (10/03/2024) malam.

GARUT, STATUSJABAR.COMSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut mengamankan sekitar 325 botol minuman keras (miras), empat pasangan bukan suami istri dan enam pekerja seks komersial (PSK) Online. Semuanya diamankan saat Operasi Pekat pada Minggu (10/03/2024) malam.

Mereka diamankan dalam rangka cipta kondisi selama Bulan Ramadan.

Kasatpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko mengatakan, razia tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi jelang ramadhan dan juga operasi pekat.

“Kegiatan akan terus ditingkatkan selama bulan Ramadhan untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan,” kata Usep Basuki Eko dalam keterangan tertulisnya.

Dia menjelaskan, Tim Penegakan Perda (Gakda) melaksanakan Operasi Miras di wilayah Bayongbong, Pasirwangi dan Tarogong Kaler yang diawali kegiatan pengintai ( wasmat ) dari hari kemarin.

“Barang Bukti (BB) yang didapatkan dari 3 tersangka sebanyak 325 botol miras dari 20 merk. BB dan tersangka sudah kami amankan di Mako untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mendapati 4 pasangan bukan suami istri dan 6 PSK Online di lima lokasi tempat penginapan dan kos-kosan. Sehingga 4 pasangan dan 6 PSK tersebut ikut pemeriksaan.

“Selanjutnya para pelaku kami amankan untuk proses lebih lanjut dan dijemput keluarga masing-masing,” tandasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here