
GARUT, STATUSJABAR.COM – Untuk menyemarakan HUT RI Ke-79 Tahun 2024, seluruh masyarakat Indonesia diminta untuk mengibarkan Bendera Merah Putih dan Umbul-Umbul di kantor dan rumah-rumah masyarakat selama 1 bulan penuh yang dimulai sejak 1-31 Agustus 2024.

Hal itu sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Garut.
Surat edaran itu ditaati Pemerintah Kabupaten Garut seperti halnya Satuan Polisi Praja (Satpol PP) Garut menggelar Patroli mengingatkan masyarakat untuk memasang bendera Merah Putih.
“Tugas tambahan Patroli Pol PP di Bulan Agustus adalah mengingatkan Masyarakat terutama yang rumahnya di pinggir jalan, untuk memasang bendera Merah Putih di Halaman atau Pagar rumah masing-masing,” kata Kasatpol PP U Basuki Eko saat rumahnya Disidak PTI Pol PP di Garut Kota, Kamis (01/08/2024).
Menurutnya, tim patroli juga dibekali Bendera Merah Putih dari Bakesbangpol untuk diberikan kepada Masyarakat yang rumahnya di pinggir jalan yang tidak mampu untuk membeli Bendera Merah Putih. Kalau yang mampu kami himbau untuk membeli sendiri dan memasangnya.
“Sebelum kami melakukan himbauan kepada masyarakat, tentu saja dilingkungan internal SKPD yang saya pimpin yaitu SatPol PP dan Dinas Damkar diwajibkan bagi seluruh pegawai untuk memasang bendera merah putih satu tiang penuh di halaman rumah atau pagar rumah masing-masing,” ujarnya.
Eko menambahkan, pengawasan bagi anggota Satpol PP dan Dis Damkar dilaksanakan oleh Petugas Tindak Internal (PTI) Provost Pol PP.