Siap – Siap! PPKM Mikro Darurat di Garut Berlaku Mulai Besok Sampai 20 Juli 2021

0
Ketua Satgas Covid 19 kabupaten Garut H Rudy Gunawan dalam Pimpin Apel Kesiapsiagaan PPKM Mikro (Foto: Dok-red)
Ketua Satgas Covid 19 kabupaten Garut H Rudy Gunawan dalam Pimpin Apel Kesiapsiagaan PPKM Mikro (Foto: Dok-red)

GARUT, STATUSJABAR.COM – Kabupaten Garut resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sesuai keputusan pemerintah pusat.

PPKM darurat diterapkan di Jawa dan Bali mulai 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penularan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan ketua Satgas Covid 19 kabupaten Garut H Rudy Gunawan dalam apel Kesiapsiagaan PPKM Mikro di Lapangan Otista, Kecamatan Garut Kota, Garut, Jumat (02/07/2021).

”Garut merupakan salah satu kabupaten yang masuk zona merah nasional, oleh karena itu PPKM mikro darurat akan diterapkan juga di kabupaten Garut” kata Bupati.

Dikatakan Bupati, terkait mekanisme pemberlakuan PPKM mikro darurat ini, Pemkab Garut akan mengacu pada apa yang menjadi arahan dari pemerintah pusat dan provinsi.

”Untuk di kabupaten Garut sendiri, kita di sini melakukan cara bertindaknya satu pintu , pergerakan atau penindakan apapun dikendalikan oleh Kapolres Garut selaku wakil ketua Satgas, di bantu Dandim dan Kejari” katanya

Lanjut Bupati, intinya dari PPKM mikro darurat itu adalah membatasi pergerakan masyarakat, kemudian melaksanakan penegakkan prokes.

”Kita juga tetap melakukan traking, testing dan vaksinasi, kita juga tetap melakukan langkah kuratif dengan menyiapkan ruang isolasi mandiri dan penyelenggaraan kuratif di RS” terangnya.

Terkait peribadahan sambung Rudy, sementara ini tidak dilakukan secara berjamaah.

”Sesuai dengan fatwa MUI dan DMI kami pemerintah daerah akan membatasi sementara beribadah berjamaah, saya rasa di rumah lebih khusyuk dan memberikan keamanan jiwa” ucapnya.

Sementara itu Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono menerangkan, hari ini Polres Garut telah melaksanakan rapat forum lalu lintas.

”Nanti akan ada penyekatan 3 Ring, mulai dari perbatasan masuk kabupaten Garut, lokasi lokasi wisata dan sentra sentra masyarakat yang dimungkinkan mengundang kerumunan,” Kata Kapolres.

Selanjutnya kata Widhanto, dalam pelaksanaannya untuk penerapan di lapangan kita akan menerapkan dengan cara himbauan.

”Dengan langkah langkah yang humanis, informatif dan edukatif, apabila ada kejadian pelanggaran kita berlakukan yustisi,” Tutupnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here