GARUT, STATUSJABAR.COM – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu proporsional terbuka disambut positif para bakal calon legislatif di Kabupaten Garut Jawa Barat.
Apalagi uji materi sistem Pemilu ini sebelumnya sempat heboh lantaran beredar rumor bahwa MK akan memutuskan proporsional tertutup.
Elin Herlina Elda, misalnya. Caleg DPRD Garut dari Partai Nasdem itu mengapresiasi keputusan MK yang dibacakan pada Kamis, (15/6/2023) siang.
Dirinya mengapresiasi atas putusan MK yang menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum (pemilu) proporsional terbuka.
BACA JUGA : MK Putuskan Tetap Terapkan Sistem Proporsional Terbuka
“Dengan tebitnya putusan MK ini, maka Pemilu 2024 tetap memakai sistem proporsional terbuka. Alhamdulillah,” ujar Elin Herlina Elda, Kamis (15/06/2023) sore.
BACA JUGA : Bacaleg Dapil 1 Elin Herlina Elda Siap Kembangkan UMKM Masyarakat Untuk Peningkatan Ekonomi di Garut
Ketua DPD Garda Wanita (Garnita) Malahayati yang menjadi Caleg Partai Nasdem Garut Dapil 1, yang meliputi daerah, Tarogong kidul, Tarogong kaler, Banyuresmi, Leles dan Kadungora ini menyebutkan, putusan MK tersebut merupakan wujud dari keadilan yang berpihak pada kedewasaan demokrasi.
“Bahwa hukum di Indonesia telah berpihak pada hak rakyat sesuai amanat reformasi,” katanya. (*)