GARUT, STATUSJABAR.COM – DPRD Kabupaten Garut menggelar rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2019-2024 anggota dewan Fraksi PDI Perjuangan, di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Garut, Selasa (12/10/2020).
Anggota PAW yang dilantik yakni Solihin dari Fraksi PDI Perjuangan mengantikan anggota dewan yang meninggal dunia Drs Dudeh Ruhiyat MP.d yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I, Enan, dihadiri Wakil Bupati Garut, Ketua DPRD, Euis Ida Wartiah, dan para pimpinan lainnya.
Wakil Bupati, dr. Helmi Budiman, mengucapkan selamat atas dilantiknya anggota DPRD Kabupaten Garut, Solihin dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P). Ia berharap anggota DPRD yang baru saja dilantik bisa mengabdi kepada bangsa, negara dan masyarakat serta tetap bersinergi demi mewujudkan visi dan misi Kabupaten Garut.
“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Garut mengucapkan selamat kepada yang terhormat dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang pada hari ini dilantik sebagai anggota DPRD Kabupaten Garut Sisa Masa Jabatan 2019-2024. Menggantikan almarhum Drs. Dede Ruhiyat yang telah berpulang ke rahmatullah teriring doa dan harapan semoga amanah yang diemban Saudara Solihin mulai hari ini menjadi berkah bagi saudara serta keluarga,” ucap dr. Helmi.
Pada kesempatan ini juga, Wabup Garut berterimakasih atas dedikasi dan pengabdian almarhum Dudeh Ruhiyat yang sebelumnya pernah menjadi anggota DPRD Kabupaten Garut dan berkontribusi dalam Pemerintahan Kabupaten Garut. Ia berharap, almarhum diterima iman islamnya dan ditempatkan di surganya Allah SWT.
Helmi menerangkan, proses pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Garut Pengganti Antar Waktu Sisa Jabatan 2019-2024 sangat penting dilakukan terutama dalam konteks pelaksanaan fungsi dan tugas serta wewenang DPRD dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Ia berharap dengan adanya pengangkatan anggota DPRD ini dapat mengakselerasi pelaksanaan tugas DRPD serta semakin menguatkan hubungan kerja antara eksekutif dan legislatif.
“Pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta ketentuan perubahan tentu kita menyadari sepenuhnya bahwa seluruh pemangku tugas dalam pemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dihadapkan oleh tugas-tugas besar yang harus kita tuntaskan dan sukseskan bersama,” kata Wakil Bupati Garut.
Sementara itu, Anggota DPRD Kabupaten Garut yang telah dilantik, Solihin menuturkan, ia akan melaksanakan tugasnya dengan baik ketika menjabat sebagai DPRD Kabupaten Garut.
“Ya untuk ke depannya insyaallah saya karena ini kan seolah-olah adalah amanah hakekatnya dari Allah karena pada saat ini saya memang kalau dibicarakan tidak terbayangkan saya menjadi anggota dewan. Tapi insyaallah mudah-mudahan langkah ke depan bagi saya terutama PDI Perjuangan supaya lebih baik di wilayah Dapil 4,” pungkasnya.