Tak Ada Izin, Satpol PP Segel Mini Market di Jalan Sudirman

0
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyegel sebuah mini market yang berada Indomaret di Jalan Sudirman, Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (7/12/2023).
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyegel sebuah mini market yang berada Indomaret di Jalan Sudirman, Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (7/12/2023).

GARUT, STATUSJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menyegel sebuah mini market yang berada Indomaret di Jalan Sudirman, Kampung Bojonglarang, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Kamis (7/12/2023).

Penyegelan tersebut dilakukan karena minimarket yang sudah beroperasi beberapa bulan itu tidak memiliki izin operasional.

“Malam Jumat ini kita menutup satu minimarket di wilayah Copong karena tidak memiliki izin dan diluar kuota yang ditetapkan oleh Bupati Garut,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, H Basuki Eko kepada statusjabar.com, Kamis malam.

Menurut Eko, penutupan dan penyegelan ini dilakukan, karena mini market tersebut sudah menyalahi aturan, yakni tidak memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Garut.

“Disini kita bukan mencabut izinnya, tetapi kita tutup operasionalnya karena tidak punya izin,” terangnya.

Eko menerangkan, dalam penutupan ini pihaknya sudah memberikan surat imbauan kepada pemilik mini market untuk mengeluarkan terlebih dahulu barang-barang yang mudah busuk, kadaluarsa dan yang mudah terbakar.

“Alhamdulillah barang-barang itu sudah dikeluarkan semua, dan kami bantu juga mengeluarkan. Barang-barang itu langsung dipindahkan ke tempat yang sudah ditunjuk oleh perusahaan minimarket ini,” terangnya.

Eko menerangkan, penindakan minimarket yang tidak berizin ini berawal dari laporan masyarakat dan instansi terkait yang melakukan pengawasan minimarket kepada Satpol PP. Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan tindak lanjut dengan melayangkan teguran dan peringatan terlebih dahulu.

“Jadi sebelum menutup, kita layangkan surat peringatan terlebih dahulu,” ujarnya.

Eko memastikan, minimarket yang ditutup ini bisa kembali dibuka operasionalnya, asalkan semua perizinan sudah ditempuh. “Kalau izinnya sudah lengkap, silahkan buka lagi. Tapi kalau belum lengkap jangan coba-coba dibuka,” terangnya.

Eko menerangkan, penutupan operasional minimarket yang dilakukan Satpol PP Garut di Tahun 2023 ini baru satu mini market ini saja. “Untuk penyegelan dalam satu tahun ini baru satu minimarket dan satu tower selular saja,” terangnya.

Eko mengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin membuka usaha seperti minimarket ini untuk melengkapi terlebih dahulu izin-izinnya sebelum beroperasi.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP Daboribo yang juga warga Kabupaten Garut, Gilar Nova Renaldi, meminta agar mini market di Jalan Sudirman yang tidak berizin itu segera ditutup.

“Saya selaku masyarakat sekaligus Ketua Umum DPP Daboribo minta minimarket tersebut segera ditindak dan ditutup, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya, Rabu (6/12/2023). (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here