GARUT, STATUSJABAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menertibkan sejumlah baliho, spanduk, dan poster milik pemerintah daerah yang melanggar aturan pemasangan.
Dari pantauan media di lapangan, tampak Kasatpol PP Usep Basuki Eko memimpin langsung pencopotan baliho dan spanduk di Simpang Lima, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (16/12/2024) pagi.
Kasatpol PP Kabupaten Garut, U Basuki Eko mengatakan, penertiban dilakukan guna memastikan tidak ada pemasangan baliho atau spanduk yang mengganggu pandangan atau membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Penertiban ini adalah tugas rutin yang kami laksanakan dan kami akan terus meningkatkan intensitasnya sesuai dengan arahan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, bahwa penertiban baliho ini tidak hanya yang dipasang masyarakat tapi milik pemerintah daerah juga ditertibkan jika melanggar.
“Tadi ada juga baligho yang dipasang Pemerintah Daerah, kita tertibkan juga karena melanggar. Jadi tidak hanya masyarakat saja yang kita tertibkan tapi yang dipasang Pemerintah juga kita tertibkan apabila melanggar,” ujarnya.
Tidak hanya di Simpang Lima, Petugas Satpol PP Garut juga melakukan penertiban di sejumlah titik, Kecamatan Tarogong Kidul, Tarogong Kaler dan Garut Kota. (***)