GARUT, STATUSJABAR.COM – Polres Garut melalui tim Sancang menangkap dua muncikari di daerah Objek Wisata Cipanas Garut pada Kamis (30 Desember 2021) malam. Keduanya diketahui menawarkan pekerja seks komersial (PSK) lewat aplikasi.
Kedua muncikari yang ditangkap bernama berinisial JR dan FF.
“Berdasarkan adanya informasi dari masyarakat praktek prostitusi online di daerah Objek Wisata Cipanas yang akhirnya tim Sancang menangkap dua orang tersangka mucikari dari hasil penyelidikan dengan inisial JR dan FF. Mereka menawarkan pekerja sexs melalui aplikasi,” kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, SIK, M.Si kepada media, Jumat (31/12/2021).
Dikatakan Kapolres, Kawanan ini mengenakan tarif sekitar Rp 400 sampai dengan 800 ribu rupiah dan untuk Muncikari mendapat Rp 50 ribu.
“Pelaku menerangkan sudah menjalani kegiatan tersebut selama 6 bulan. dan saat ini kami masih mengembangkan terkait dengan masalah mucikari yang lainnya,” ujar Kapolres
Lanjutnya, Barang bukti yang diamankan (bb) uang senilaiRp1.460.000 rupiah, beberapa alat kontrasepsi dan handphone.
“Tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 pasal 27 ayat 1 terkait masalah undang undang ITE dan kemudian termasuk juga pasal 4 ayat 1 undang undang pornografi dan pasal 296 dan untuk pasal 206 kuhp pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dengan denda 1 milyar rupiah,” tandasnya. (*)