GARUT, STATUSJABAR.COM – Tim satgas Kecamatan Tarogong Kidul terus meningkatkan pengawasan kepada masyarakat, khususnya agar mentaati aturan pemerintah selama PPKM Darurat di tengah peningkatan kasus Covid-19.
Camat Tarogong Kidul Drs.Doni Rukmana mengingatkan masyarakat di wilayahnya agar mentaati aturan pemerintah. Pasalnya, tegas dia, tim Satgas Covid-19 siap membubarkan jika ada pelanggar. karena berpotensi menimbulkan penularan Covid-19.
“Sesuai Surat Edaran Bupati Garut PPKMÂ Darurat Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Garut, kegiatan sejenis lainnya agar ditiadakan karena berpotensi seperti Pabrik Wig yang masih oprasi dan Cafe menimbulkan kerumunan,” kata Camat, Sabtu (10/07/2021).
“Ya, kita lakukan penindakan dan pembubaran Pekerja 50%. Pabrik wig (Rambut Palsu) di Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul Karena tidak Sesuai Prokes PPKM Darurat,” Ungkapnya.
Lanjutnya, selain pembubaran pabrik wig juga melakukan penilangan sebuah cafe di Jayaraga Kecamatan Tarogong Kidul Karena melanggar Prokes dan Jam oprasional sehinggal dilakukan Pembubaran Kerumunan.
“Untuk sangsi kita berikan penilangan dan akan ditindaklanjuti dilaporkan ke PPNS Pol PP Kabuapten Garut,” Tegasnya.
Kegiatan ini di Hadiri Satgas Covid-19 Kecamatan Dan Satgas Covid-19 Desa Jayaraga, dipimpin langsung oleh Camat Tarogong Kidul Drs.Doni Rukmana, Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si, Danramil Tarogong Kapten.Dedi Saepuloh, SH, Kasitrantib Tarogong Kidul dan Kepala Desa Jayaraga serta jajaranya. (**)