GARUT, STATUSJABAR.COM – Lima kegiatan hajatan yang digelar warga dibubarkan Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat, Minggu (01/08/2021).
Kegiatan itu telah melanggar ketentuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 yang telah ditetapkan pemerintah.
Ketua Tim Satgas Covid-19 Tarogong Kidul,Camat Tarogong Kidul Doni Rukmana mengatakan, Lima kegiatan hajatan yang sempat didatangi tim satgas semuanya berada di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul.
Kegiatan dengan mengundang banyak warga itu dinilai membahayakan, karena menjadi titik kerumunan yang berisiko tinggi menyebarkan wabah corona.
“Tim Satgas Covid-19 yang beranggotakan dari unsur Kecamatan tarogong Kidul, Polsek Tarogong Kidul, Koramil 1111 Tarogong, Kasitrantib Tarogong Kidul dan perangkat terkait itu melakukan tindakan begitu mendapat laporan atau aduan masyarakat,” kata Doni Rukmana.
Adapun lokasi yang didatangi Tim Satgas Covid-19 berada di Gedung Hikmat, Jl Cimanuk Rw 06 Desa Jayaraga, Kampung Faroka Rw 11 Desa Jayaraga
Kampung Umbul Tengah Kelurahan Jayawaras,
Kampung Panawuan Rw 07 Kelurahan Sukajaya dan
Kampung Karangmulya Rt 05 Rw 01 Kelurahan ukajaya.
Doni Rukmana memastikan hajatan yang sudah dilaporkan dan ditindak akan terus diawasi. Pihaknya melibatkan warga dalam pengawasan hajatan tanpa izin di PPKM level 3 ini.
“Warga yang mengetahui ada hajatan tanpa izin selama PPKM level 3 bisa melaporkan ke pusat aduan Tim Satgas,” Pungkasnya.