Tenaga Honorer Dihapus Antara Harapan dan Kecemasan

0
Bupati Garut, H Rudy Gunawan
Bupati Garut, H Rudy Gunawan

GARUT, STATUSJABAR.COM – Pada tahun 2023 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI, akan menghapus status tenaga honorer.

Hal tersebut membuat Pegawai yang setiap hari bekerja di instansi pemerintah cemas. Prihatin (nama samaran) tenaga honorer di Pemkab Garut mengatakan penghapusan tenaga honorer antara harapan dan kecemasan.

“Terus terang saja bagi kami rencana pemerintah itu antara harapan dan kecemasan. Harapannya semoga saja status honorer diangkat menjadi PNS atau PPPK. Cemasnya kami takut langsung dicoret, itu saja” katanya.

Senada diungkapkan Budiman tenaga honorer lainnya. “Saya setuju tenaga honorer dihapus, tetapi status tenaga honorer sekarang diangkat menjadi PNS atau PPPK. Ya kan. Saya sudah menjadi honorer lebih dari 10 tahun, masa harus ujug ujug dihentikan, teu manusiawi, teu adil, dan teng teuingeun weh” ujarnya.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, pihaknya telah mengajukan dan mempertanyakan tentang tenaga honorer umum, karena selama ini tenaga honorer umum belum pernah disebut-sebut sama Kemenpan-RB. Kalau yang guru kan ada, dan honorer guru bisa menjadi PPPK termasuk di dinas kesehatan dan penyuluh pertanian.

“tapi kan kalau yang umum ini yang gak ada, dan gak disebur-sebut,” ujar Bupati Rabu (16/02/2022).

Bupati menyebutkan, dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut, pihak Pemkab Garut dengan segala upaya ingin menyelamatkan para pegawai dengan status tenaga honorer ini dengan mengajukan pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Ia menyampaikan, tenaga honorer guru itu lebih banyak dari honorer umum.

Jumlah tenaga honorer umum dilingkungan Pemkab Garut hanya ratusan orang dan ini yang terancam nasibnya jika kebijakan pemerintah pusat menghapus tenaga honorer atau yang akan dihilangkan.

“Saya juga kasihan pada tenaga honorer. Dan kami akan mengajukan pertimbangan ke pemerintah pusat. Seperti di Satpol banyak tenaga honorer,” ucap Bupati.

Terpisah, Sekretaris Daerah Kab. Garut Nurdin Yana menyebutkan, rencana pemerintah pusat itu setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai tahun 2023 nanti hanya ada dua, yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

“Namun sejauh ini kami pemerintah daerah terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB)” ujar Nurdin Yana. (Alle MRF)***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here