Tenaga Pengajar, ASN, Nakes dan Kades Terciduk Satpol PP Garut Saat Berada Dipusat Perbelanjaan pada Jam Kerja

1
Pegawai yang terjaring rajia satpol-pp kabupaten garut di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Kecamatan Garut Kota, Senin (25/03/2024).
Pegawai yang terjaring rajia satpol-pp kabupaten garut di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Kecamatan Garut Kota, Senin (25/03/2024).

GARUT, STATUSJABAR.COMSatuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut menggelar rajia ASN yang keluyuran di jam kerja.

Razia ASN ini dilakukan di sejumlah toko modern dan Mal yang ada di Wilayah Kecamatan Garut Kota dan juga di sekitar Mal yang ada di Kecamatan Karangpawitan.

Ada 16 orang yang terjaring razia Satpol-PP. Diantaranya Honorer, Tenaga Kesehatan (Nakes), Kepala Desa dan Pelajar.

“Razia ini kami lakukan dalam rangka penegakan disiplin pegawai Gerakan Disiplin Daerah (GDD) ,” kata Kasatpol PP Garut, Senin (25/03/2024).

Pegawai yang tertangkap keluyuran pada jam kerja itu diantaranya berasal dari sejumlah instansi, bagian yang berada di bawah naungan Pemkab Garut.

“Semua yang diamankan keluar di jam kerja tanpa bisa menunjukkan surat tugas dan kepentingannya berarti melanggar disiplin karena keluyuran di jam-jam kerja,” katanya.

Kasatpol PP mengatakan, dari data yang terjaring kami sampaikan melalui laporan tersendiri yang ditembuskan ke Kepala Satuan kerja masing-masing pegawai dimaksud.

“Ada yang saat didata berdalih menukar baju anaknya, ada juga membawa anaknya melihat permainan, ada juga yang mengantar rekan kerjanya membawa kacamata, tapi yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan surat tugas atau surat rekomendasinya,” ujarnya.

Kasatpol PP menyatakan ke depan pihaknya akan secara rutin melakukan razia semacam ini agar para ASN maupun pegawai lainya sadar akan tugas dan kewajibannya sebagai pelayan masyarakat.

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here