Tidak Ada Istilah Mangkir atau Kabur, Ketua DPRD Garut : Permintaan Keterangan Saya Dijadwal Ulang

0
31

GARUT, STATUSJABAR.COM – Batalnya pemberian keterangan dari Ketua DPRD Garut, Hj Dra Euis Ida Wartiah M Si, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut beberapa hari yang lalu, terkait permintaan keterangan atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran BOP, Pokir dan Reses periode 2014 – 2019. Ketua DPRD Garut mengatakan dirinya telah memenuhi panggilan, hanya memang datang terlambat karena melayat dulu kerabat yang meninggal dunia.

“Saya sendiri memenuhi panggilan kemarin, hanya memang datang ke Kejaksaan Negeri Garut terlambat karena melayat dulu kerabat yang meninggal dunia. Undangan pemanggilan pukul 10.00, saya hadir pukul 11. 00 WIB,” ujar Euis, Jum’at (05/03/2021).

Euis mengaku, datang ke Kejari menyampaikan permintaan maaf atas keterlambatan tersebut langsung kepada penyidik, dan akhirnya pada hari itu ia batal dimintai keterangan dan Kejari melalui penyidik akan mengagendakan undangan pemanggilan ulang.

“Sebagai warga negara Indonesia yang berazaskan hukum, tentunya saya akan patuh terhadap aturan. Artinya tidak ada istilah saya harus mangkir atau kabur. Sebagai warga negara yang baik, saya patuh terhadap hukum,” tandas Euis.

Lanjut disampaikan Ketua DPRD, menjawab pemberitaan media, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi anggaran BOP, Pokir dan Reses periode 2014-2019, ia dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Garut pada saat itu. Tentunya, sambung Euis, akan memberikan keterangan sesuai kapasitas dan kewenangan anggota DPRD.

“Kami para anggota dewan bekerja berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang ada, sehingga produk yang dihasilkan harus memiliki kekuatan hukum,” paparnya.

Lebih lanjut dijelaskan Euis Ida, bahwa seluruh pendanaan kegiatan DPRD diputuskan atas dasar pembahasan eksekutif dan legislatif. Anggarannya, imbuh dia, dikelola sepenuhnya oleh sekretariat DPRD dan pembahasannya melahirkan keputusan secara proporsional dan transfaran.

“Anggota DPRD tidak mengelola anggaran, melainkan penguatan usulan kegiatan yang diusulkan konstituen selaras dengan mekanisme Musrenbang. Maka tidak ada istilah dana pokir, anggota Dewan hanya memperkuat usulan. Diakomodir atau tidak, sepenuhnya diserahkan kepada Bupati melalui SKPD. Kalaupun diakomodir, dilaksanakan dengan mekanisme yang ada di eksekutif,” beber Euis.

Ditambahkan Euis Ida, mengenai BOP ranahnya ada dipimpinan DPRD, karena anggaran itu diperuntukkan para unsur pimpinan DPRD.

“Sementara saat itu di periode 2014-2019 saya bukan pimpinan. Saya Anggota,” pungkasnya. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here