Tim Auditor Syari’ah Inspektorat Jenderal Kemenag RI Kunjungi Baznas Garut

0
Baznas Garut Terima Tim Auditor Syariah Inspektorat Jenderal Kemenag RI.
Baznas Garut Terima Tim Auditor Syariah Inspektorat Jenderal Kemenag RI.

GARUT, STATUSJABAR.COM – Bertempat di Kantor BAZNAS Kabupaten Garut, telah berlangsung kegiatan Audit Syariah yang dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh tim auditor dari Itjen Kemenag RI serta segenap pimpinan BAZNAS Kabupaten Garut.

Audit Syariah ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa seluruh pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Garut sesuai dengan prinsip-prinsip syariah yang berlaku. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana umat yang dipercayakan oleh masyarakat.

Ketua Tim Auditor Syariah Direktorat Kementerian Agama RI, Ahmad Nida, menyampaikan bahwa pihaknya bersama tim mendapatkan tugas untuk melakukan Audit Syariah di BAZNAS Kabupaten Garut.

“Pelaksanaan Audit Syariah ini merupakan kewajiban yang diatur dalam regulasi, baik dalam Undang-Undang maupun Peraturan Pemerintah. Mandat ini diberikan kepada Kementerian Agama untuk melakukan pembinaan dan pengawasan, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Pelaksanaan undang-undang tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014, yang mengamanatkan bahwa laporan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan oleh BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) harus diaudit secara keuangan dan syariah,” ujar Ahmad Nida.

Audit keuangan sendiri dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP), sedangkan Audit Syariah dilakukan oleh Kementerian Agama sebagai instansi yang membidangi urusan agama di Indonesia.

Lebih lanjut, Ahmad Nida menjelaskan bahwa pelaksanaan Audit Syariah memiliki tiga tujuan utama. Pertama, memastikan bahwa pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah yang dilakukan oleh BAZNAS Kabupaten Garut sesuai dengan ketentuan syariah. Kedua, memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa dana zakat dan infak yang dititipkan ke BAZNAS Kabupaten Garut diawasi baik secara keuangan oleh audit akuntan publik maupun secara syariah oleh Kementerian Agama. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat.

Ketiga, Audit Syariah berfungsi sebagai sistem peringatan dini (warning system). Jika dalam audit ditemukan potensi penyimpangan, auditor akan memberikan rekomendasi perbaikan agar pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah tetap sesuai dengan prinsip syariah serta tujuan yang telah ditetapkan oleh regulasi.

Terkait hasil audit di BAZNAS Kabupaten Garut, Ahmad Nida menyebutkan bahwa proses audit masih berlangsung. Auditor sedang melakukan pemeriksaan dokumen, wawancara, konfirmasi, serta permintaan dokumen tambahan. Ia juga mengapresiasi BAZNAS Kabupaten Garut yang telah diaudit secara keuangan oleh KAP, sebagai bukti komitmen dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah.

“Mengingat audit syariah masih dalam proses, kami menilai bahwa pengelolaan keuangan BAZNAS Kabupaten Garut telah sesuai dengan PSAK 109 tentang Standar Akuntansi Zakat. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011, pengelolaan zakat harus berkontribusi pada pengentasan kemiskinan. Oleh karena itu, kami juga menilai sejauh mana BAZNAS Kabupaten Garut menjalankan perannya sesuai amanat undang-undang,” tambahnya.

Ahmad Nida menekankan bahwa tujuan akhir dari Audit Syariah adalah memberikan rekomendasi perbaikan agar pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah semakin baik serta lebih optimal dalam mendukung kesejahteraan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here