Tingkatkan Kinerja ASN, Disperindag ESDM Garut Gandeng BKD Sosialisasikan Disiplin Pegawai dan E-Kinerja Kepada Pegawainya

0
Disperindag ESDM bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Elektronik Kinerja (E-Kinerja) yang bertempat di Aula Disperindag Garut, Jl Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (11/07/2023) pagi.
Disperindag ESDM bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Elektronik Kinerja (E-Kinerja) yang bertempat di Aula Disperindag Garut, Jl Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (11/07/2023) pagi.

GARUT, STATUSJABAR.COMUntuk meningkatkan capaian kinerja dan disiplin pegawai Disperindag ESDM bekerjasama dengan Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut menggelar sosialisasi penggunaan aplikasi Elektronik Kinerja (E-Kinerja) yang bertempat di Aula Disperindag Garut, Jl Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Selasa (11/07/2023) pagi.

Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Kabupaten Garut yang dipimpin langsung Sekretaris Disperindag Garut, Ricky R Darajat. Dengan menghadirkan Narasumber Kepala Bidang BKD Garut, Heri.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkenalkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Aparatur Sipil Negara dan PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil kepada para pegawai,” kata Sekretaris Disperindag ESDM Garut, Ricky R Darajat, kepada media.

Ricky R Darajat, menjelaskan bahwa sosialisasi ini diadakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang sama dalam penyusunan Sasaran Kerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM.

Harapannya, sosialisasi ini dapat meningkatkan kinerja individu ASN untuk mendukung kinerja organisasi sehingga terjadi keselarasan kinerja organisasi dengan kinerja individu.

Ricky R Darajat menyatakan, “Pegawai diharapkan dapat menyusun perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja Pegawai yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian Umpan Balik Berkelanjutan, dan pengembangan kinerja Pegawai; penilaian kinerja Pegawai yang meliputi evaluasi kinerja Pegawai; dan tindak lanjut hasil evaluasi kinerja Pegawai yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi,” Ungkapnya.

Selain itu, dalam kegiatan ini juga disampaikan tentang Peraturan Pegawai Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Alhamdulillah sebetulnya untuk pelayanan disini sudah baik, namun dengan adanya banyaknya peraturan baru, ini untuk tahap penyempurnaan,” imbuhnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here