Untuk Proses Hukum, Bea Cukai dan Satpol PP Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Penjual Rokok Ilegal ke Kejari Garut

0
Jumpa pers di Aula Kejaksaan Negeri Garut, Jumat 4 Agustus 2023.
Jumpa pers di Aula Kejaksaan Negeri Garut, Jumat 4 Agustus 2023.

GARUT, STATUSJABAR.COM – Petugas Gabungan yang terdiri dari Kejaksaan Negeri Garut, Satpol-PP Garut dan Bea Cukai Tasikmalaya menahan IS pelaku penjual rokok ilegal yang di tangkap di sekitar wilayah Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut Jawa Barat.

Menurut Kejari Garut Halila Rama Purnama mengatakan bahwa pihak dengan cepat melakukan penahanan terhadap pelaku IS penjual rokok ilegal.

“Atas nama IS yang bersangkutan telah kita lakukan penelitian telah dinyatakan lengkap. Dan hari ini yang bersangkutan telah diterima dari penyidik untuk penyerahan tersangka dan barang bukti,” katanya saat jumpa pers di Aula Kejaksaan Negeri Garut, Jumat 4 Agustus 2023.

Menurutnya IS telah melenggar pasal 54 jo pasal 56 undang-undang no 39 tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang 2005 tentang cukai, jo undang-undang no 7 tahun 2001 tentang harmonisasi peraturan perpajakan.

“Yang bersangkutan IS, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan (ke lapas),” katanya.

Menurutnya lokasi penangkapan IS berada di daerah Bayongbong Kabupaten Garut Jawa Barat.

“Berkas perkara sudah kita nyatakan P21 dan hari ini sekali lagi saya sampaikan adalah penyerahan tersangka dan barang bukti nanti bisa dilihat barang buktinya sebanyak 735.325 batang dengan berbagai merk yang tidak dilengkapi pita cukai,” katanya.

Kemudian ada satu buah handphone mungkin untuk mereknya Tidak usah saya sebutkan selanjutnya juga ada barang bukti satu unit mobil merk Daihatsu mereknya Harusnya juga saya sebutkan ya Dan satu set STNK.

“Terkait dengan hal tersebut nah nanti mungkin bisa diperlihatkan oleh Bapak kasih khusus mungkin sementara menurut saya seperti itu atau ada tambahan dari ibu apanya tanggal 7 Juni 2023 nilai kerugian negaranya itu kurang lebih 491 juta akibat tidak disetorkannya ke negara,” katanya.

Sementara itu Kasatpol PP Garut Basuki Eko mengatakan bahwa pihaknya senantiasa melakukan penertiban dan razia terhadap penjualan rokok ilegal di Kabupaten Garut.

“Kita berkomitmen untuk terus melakukan razia terhadap rokok-rokok ilegal yang beredar dipasaran,” katanya. (**)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here