Wakil Rakyat Yudha Puja Turnawan Dengarkan Curahan Hati Korban Bencana Longsor Cilawu

0
87
Ket Poto : Yudha Puja Turnawan Saat Memdengarkan Curahan Hati Para Korban Bencana Longsor Cilawu.
Ket Poto : Yudha Puja Turnawan Saat Memdengarkan Curahan Hati Para Korban Bencana Longsor Cilawu.

GARUT, STATUSJABAR.COM – Wakil Rakyat Yudha Puja Turnawan bersama jajaran DPC PDI Perjuangan Garut bersilaturahmi bersama warga Kp. Cipager Desa Karyamekar Kecamatan Cilawu Garut, di aula Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) Nurul Iman, di Kp. Babakan Kawung Desa Karyamekar Kecamatan Cilawu Kabupaten Garut Jawa Barat, Selasa (30/03/2021).

Dalam kunjunganya selain untuk menjawab curhatan warga, Yudha pun melihat perkembangan rumah yang terdampak longsor juga berbagi kebahagiaan dengan memberikan bantuan uang alakadarnya bagi warga dampak longsor.

Ketua DPC PDIP Garut, Yudha Puja Turnawan yang juga anggota DPRD Garut mengatakan karena warga mengetahui nomor WhatsApp saya, dan sering curhat. Mereka merasa gundah gulana khawatir karena sampai hari ini untuk jadup (jaminan hidup-red) serta biaya sewa kontrak rumah belum ada dari pemerintahan daerah.

Lanjut dikatakan, Yudha tadi kami sudah berkoordinasi, dengan Dinas terkait. Kebetulan baru Dinas Sosial Garut yang sudah mengajukan untuk jaminan hidup warga yang terdampak longsor di Kp. Pagar, babakan Kawung ini ke BPKAD Garut hasil pertemuan tadi untuk selama enam bulan warga tersebut akan mendapatkan bantuan Jadup.

”Sehingga memang tadi saya mengkomunikasikan nya pada warga terdampak longsor. Warga diharapkan untuk tenang karena pemerintahan daerah sedang menjalankan tugasnya. Di samping saya selaku wakil rakyat hasil pertemuan ini akan disampaikan kepada Pemerintahan daerah, Pa Bupati beserta jajaran SKPD-nya. Karena parameter saya adalah pertama Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, tentang penanggulangan bencana dan PP 21 Tahun 2008, tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana bencana.
Tentunya ada hak-hak warga yang harus dipenuhi oleh pemerintahan daerah, ” Ungkap Yudha.

Lebih jauh Yudha menjelaskan, Ini harus segera dilaksanakan seperti Jadup dan biaya sewa rumah. Karena mereka ini sudah tidak boleh tinggal di sini dan relokasi yang akan disediakan oleh Pemda Garut juga sedang masih proses assessment tanah. Dan tentunya semua itu akan memakan waktu lama.

”Pemerintahan daerah ada kewajiban untuk mensubsidi biaya sewa rumah. Karena ini diatur di PP nomor 21 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana. Tentunya harus menjadi perhatian, yang harus segera mungkin. karena tidak semua warga itu mampu dan memang ini harus mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah. Makanya untuk biaya sewa rumah ini harus disegerakan dan jaduk harus disegerakan, ” Tuturnya.

Menurut salah seorang pengungsi Herlina mengungkapkan Kedatangan pak Yudha ke sini, sangat ditunggu-tunggu sama semua masyarakat korban, dia itu yang selalu ada, menampung aspirasi masyarakat selalu dan sama dia selalu diajukan.

”Pak Yudha datang ke sini semua masyarakat menunggu dia. Sangat bahagia bahwa pak Yudha bisa datang lagi ke sini sudah bisa menolong Semua masyarakat yang jadi korban, ” Ungkapnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here