GARUT, STATUSJABAR.COM – Anggota DPRD Garut Fraksi PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan mengunjungi Mak Iros (80) yang tinggal sendiri di Kampung Sindangsingkir, RT 01 RW 07, Desa Cimareme, Kecamatan Banyuresmi, Senin (10/07/2023) siang.
Dalam kunjunganya Yudha Puja Turnawan didampingi Kepala Desa Cimareme Deden Bahrul Alam, Perawat UPT Puskesmas Bagendit, dan PAC PDI Perjuangan Banyuresmi. sambil memberikan bingkisan paket sembako dan santunan uang tunai.
Berdasarkan laporan warga setempat kepada PAC PDI Perjuangan Banyuresmi, Emak Iros tinggal sendiri dan sedang sakit dengan pembengkakan di beberapa bagian tubuhnya.
Saat ditemui, Yudha Puja Turnawan menyampaikan bahwa setelah memeriksa Nomor Induk Kependudukan Emak Iros, ternyata ia tidak mendapatkan komponen bantuan sosial seperti BPJS PBI maupun BPNT.
“Alhamdulillah, setelah berkoordinasi dengan Dokter Imam, Kepala Puskesmas Bagendit, Emak Iros dibawa ke puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan lebih komprehensif,” ucapnya.
Yudha juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinkes Garut agar segera mengusulkan Emak Iros untuk mendapatkan BPJS PBI yang bersumber dari APBD Garut.
“Saya juga berkoordinasi dengan Pak Galih Mawariz, Kabid Dayasos Dinsos Garut, agar dapat menggunakan anggaran Lapad Ruhama, jika terjadi kebutuhan rujukan untuk Emak Iros,” ungkapnya.
Yudha menjelaskan bahwa fenomena lansia Dhuafa yang tidak memiliki BPJS PBI sangat banyak di Kabupaten Garut. Ia berharap agar Pemkab Garut dapat melakukan upaya maksimal agar warga yang tidak mampu dapat menjadi peserta BPJS PBI.
Hingga bulan Juli 2023 ini, terdapat 2,36 juta jiwa warga Garut yang memiliki BPJS dari total populasi Garut sebanyak 2,759 juta jiwa. Hal ini berarti 85,78 persen warga Garut sudah memiliki BPJS. Sebanyak 1,537 juta jiwa peserta BPJS dibayarkan oleh pendanaan APBN, sementara APBD Garut membayarkan untuk 212.605 peserta BPJS. Sisanya adalah peserta BPJS Mandiri.
“Pemkab Garut harus memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan kepesertaan BPJS, terutama bagi warga Garut yang miskin. Pada tahun 2022, Pemkab Garut hanya mengandalkan pajak rokok untuk membayar kepesertaan BPJS PBI APBD, sementara DAU bidang kesehatan belum dialokasikan. Semoga pada tahun 2023, Dana Alokasi Umum bidang kesehatan dapat dialokasikan agar banyak warga miskin yang dapat menjadi peserta BPJS, karena saat ini pendanaannya masih hanya berasal dari pajak rokok,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yudha menjelaskan bahwa penggunaan DAU bidang kesehatan untuk pendanaan BPJS PBI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212/PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum Yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. Pasal 9 dalam PMK tersebut menyebutkan bahwa penggunaan DAU bidang kesehatan salah satunya adalah untuk belanja pemenuhan jaminan kesehatan nasional, dengan alokasi belanja paling tinggi 25 persen dari Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan.
“Semoga PMK ini dapat menjadi pertimbangan bagi Bupati Garut agar alokasi untuk BPJS PBI diperbesar, karena saat ini masih bersumber dari pajak rokok saja,” tandasnya.
Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial RI agar lansia tunggal yang kondisinya sakit dan sangat tidak mampu secara ekonomi dapat menerima bantuan dari Kementerian Sosial RI. Saya berharap ada bantuan rumah sejahtera terpadu dari Kementerian Sosial RI, serta bantuan usaha yang dapat dikelola oleh cucunya.
“Sudah saatnya semua pihak di Kabupaten Garut untuk mendeteksi lansia duafa yang tidak mendapatkan bantuan seperti ini, agar pemerintah daerah dan pemerintah pusat dapat menanganinya. Semoga kita dapat bersama-sama mengatasi kemiskinan ekstrem di Kabupaten Garut,” paparnya. (*)