GARUT, STATUSJABAR.COM – Dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut, Pemkab Garut melalui Instruksi Bupati Garut Nomor 443.2/2198/BKD, tanggal 29Juni 2021, menginstruksikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut untuk melaksanakan Work From Home (WFH) sebesar 100%. Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021.
“Memberlakukan kebijakan pengendalian penyebaran Covid-19 melalui protokol pembatasan kegiatan perkantoran dengan melaksanakan Work From Home (WFH) sebesar 100% (seratus persen) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut,” kata Bupati Garut, Rudy Gunawan dalam surat instruksinya.
Sementara itu, bagi Kepala Perangkat Daerah atau BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) yang melayani masyarakat secara langsung tetap diberi tugas untuk melaksanakan kegiatan di perkantoran dengan pengaturan kerja yang fleksibel.
“Kepala Perangkat Daerah dan Pimpinan BUMD yang melayani masyarakat secara langsung diberi tugas dan tanggungjawab untuk melaksanakan kegiatan perkantoran dengan pengaturan kerja secara fleksibel (Flexible Work Arrangement) sesuai dengan kondisi organisasi, tempat kerja dan target serta sasaran kinerja pelayanan masyarakat secara langsung, yang didukung dengan penempatan petugas piket di perkantoran,” lanjutnya.